[an error occurred while processing this directive]
Presiden Abdurrahman Wahid:
"Itu Bukan Salah Saya"
20-7-2000 / 12:46 WIB
Jawaban Presiden Abdurrahman Wahid terhadap hak meminta keterangan anggota DPR atas pemecatan dua menteri kabinet Persatuan Nasional, Laksamana Sukardi dan Yusuf Kalla, Kamis (20/7) siang, lebih berisi pembelaannya atas bocornya isi pertemuan tertutup dirinya dengan DPR. "Saya menyatakan, kesalahan itu bukan dari saya," ujar Gus Dur seperti dibacakan Sekretaris Negara, Johan Effendy, bukan oleh Wapres Megawati Soekarnoputri seperti diberitakan sebelumnya. Hal tersebut, menurut Gus Dur, membawa akibat buruk bagi bangsa, terutama status sosial kedua menteri itu.
Pada jawaban singkat Gus Dur tentang pemecatan kedua menteri tersebut, ia mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ingin menjalin kerja sama yang lebih serasi, khususnya di dalam tim ekonomi. Namun, "Saya tidak dapat menguraikan satu persatu di tempat ini," ujarnya.
Dari pemaparan yang dibacakan Johan Effendi selama sekitar 15 menit tersebut, Gus Dur lebih banyak mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum hak meminta keterangan, atau yang kerap disebut sebagai hak interpelasi tersebut. Menurut dia, interpelasi sepanjang pengetahuannya, tidak pernah tercantum dalam UUD 45, meskipun saat ini UU telah mengalami Amandemen atau perubahan pertama pada beberapa pasal tertentu, tapi tidak ada satu pasal pun yang memuat kata interpelasi. Menurut Gus Dur, kata interpelasi itu hanya ada pada UU No.4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR yang statusnya ada di bawah UUD 45.
Gus Dur menilai, jika dirinya memberikan jawaban secara terbuka tentang hak interpelasi dari DPR, apakah hal tersbut tidak dirasakan bertentangan dengan UUD 45. "Kalau saya menyetujui hak interpelasi itu, 'kan bertentangan dengan UUD 45 dan itu juga berarti bertentangan dengan konstitusi. Kalau saya setuju, saya melanggar konstitusi," tuturnya bersikeras. (Oman Sukmana)
Berita Lainnya: