[an error occurred while processing this directive]
Tanggapan Syamsuddin Harris:
Cermin Konflik Elit Politik
20-7-2000 / 11:38 WIB
Pengamat politik LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan, tidak ada aturan baku apakah presiden wajib menjawab atau tidak ketika ada anggota DPR mengajukan pertanyaan dalam hak meminta keterangan. "Tergantung kesepakatan, sebaiknya bukan cuma jawaban tertulis, tapi juga ada dialog," ujarnya ketika dihubungi TEMPO Interaktif, Kamis (20/7) siang. Menurut Syamsuddin, dialog itu penting karena para wakil rakyat sekarang belum berpengalaman dalam menjalankan hal meminta keterangan tersebut.
Mengenai hak meminta keterangan tersebut, Syamsudin berpendapat, memang belum diatur oleh UU di Indonesia secara formal, jadi forum hak meminta keterangan bisa membuka forum bagi pembuatan tata tertib baru. Ia berpendapat, hak meminta keterangan lebih kental motif politiknya ketimbang menjalankan fungsi pengawasan oleh DPR. Kinerja pemerintah sesungguhnya tak terpisah dari tanggungjawab para pimpinan DPR. "Kita khawatirkan ada agenda tersembunyi untuk menggagalkan reformasi," ujarnya.
Menurut Syamsuddin, bila hak tersebut digunakan untuk menjatuhkah presiden, berarti Indonesia mengalami kebangkrutan politik karena hasil Pemilu yang demokratis dengan sendirinya berantakan. "Pada momen seperti itu, kekuatan anti-reformasi bisa masuk kembali," tuturnya.
Syamsuddin menyerukan, sebaiknya DPR tidak melakukan kritik secara individual kepada presiden. DPR bisa memanfaatkan banyak fungsi, antara lain dengan menggunakan hak inisiatif untuk menyiapkan UU alternatif yang diajukan oleh pemerintah. Menurut dia, hak meminta keterangan itu boleh-boleh saja dilakukan, tapi sebaiknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang substansial. "Jika interpelasi dimanfaatkan untuk pencopotan dua menteri, itu bukan persoalan pokok bangsa ini. Itu sepenuhnya, cermin dari konflik elit politik," katanya. (Nezar Patria)
Berita Lainnya: