[an error occurred while processing this directive]
Dewan Sampaikan Pernyataan Bersama
24-7-2000 / 15:53 WIB
Fraksi Partai Golkar DPR akhirnya menerima permintaan maaf Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengan beberapa catatan. Catatan tersebut, diantaranya, Golkar meminta Gus Dur tidak mengulangi lagi kesalahan yang sudah dilakukannya. Selain itu, jawaban Gus Dur juga dinilai belum menyentuh substansi permasalahan yang ada. Demikian dikatakan anggota F-Golkar DPR, Ferry Mursidan Baldan, kepada pers, di gedung DPR/MPR hari ini (24/7).
Ferry menjelaskan, keputusan penting tersebut diambil setelah diadakan pertemuan resmi membahas masalah ini pagi tadi. Keputusan ini juga akan dibahas langsung di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Keputusan, lanjut Ferry, diambil karena adanya semangat ingin menyelesaikan persoalan bangsa. “Kita tidak ingin masalah ini diperpanjang. Masih banyak persoalan yang lebih besar. Jadi kita terima permintaan maaf Gus Dur,” katanya menjelaskan pertimbangan partainya itu.
Namun, sejauh ini, dari berbagai pendapat yang dirangkum dari sejumlah anggota DPR, masih banyak yang mempertanyakan permintaan maaf yang disampaikan Gus Dur, Jumat lalu. Alasan mereka, permintaan maaf yang diajukan hanya mengenai akibat buruk yang terjadi setelah pencopotan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla. “Secara eksplisit, Presiden tidak pernah menyatakan apakah dugaan KKN yang ditujukannya kepada Laksamana dan Jusuf Kalla itu benar atau salah,” Akhirnya setelah melalui rapat fraksi, anggota DPR mengeluarkan pernyataan pendapat atas jawaban Presiden Abdurrahman Wahid terhadap ke-23 pertanyaan anggota Dewan saat interpelasi, Kamis (20/7) lalu. Pernyataan itu ditandatangani 252 anggota DPR. Pernyataan yang berisi lima hal ini kemudian dibacakan Sekjen DPR, Sri Sumaryati, di penutupan Sidang Paripurna Penutupan masa sidang Ke-4 tahun 2000, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (24/7).
Pertama, Presiden agar lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil kebijakan. Kedua, Presiden agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan tanpa dasar dan bersifat kontroversial. Karena, kedua hal tersebut dapat menimbulkan reaksi pasar yang negatif, keresahan masyarakat serta menimbulkan pertentangan di masyarakat. Ketiga, Presiden harus melakukan pabayun atau klarifikasi terlebih dahulu setiap menerima informasi dari siapa pun sebelum mengambil keputusan dan kebijakan dihadapan publik. Keempat, Presiden dalam menjalankan tugasnya harus tetap berpegang teguh kepada UUD 45 dan senantiasa menjalankan segala peraturan serta dengan sungguh-sungguh memperhatikan s sumpah jabatan Presiden. Kelima, Presiden perlu menjelaskan lebih lanjut masalah tuduhan KKN kepada Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla. Hal ini guna menghapus kesan Presiden telah melakukan fitnah dan kebohongan politik.
Selain itu disebutkan, seluruh anggota Dewan dapat menerima dan memahami permintaan maaf Presiden. Dewan pun sangat menghargai sikap Presiden yang telah hadir untuk memberi keterangan sesuai dengan permintaan DPR. Namun, dalam memberikan jawaban, Presiden dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan Dewan mengenai tuduhan KKN. Hal ini dapat diartikan, Presiden tidak sungguh-sungguh memperhatikan suara Dewan. Karenanya memberikan kesan yang tidak baik.
Dewan juga menilai Presiden berusaha mengalihkan substansi masalah yang dipertanyakan saat pelaksaan hak interpelasi. Sehingga, muncullah masalah baru, yaitu gugatan terhadap hak Dewan untuk meminta keterangan Presiden. Untuk itu, Presiden dapat dianggap telah mengabaikan sumpah jabatan, yang menegaskan Presiden untuk memegang teguh UUD 45 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya.
Menanggapi pernyataan bersama Dewan ini, Ketua DPR, Akbar Tandjung, hanya mengatakan, pernyataan pendapat ini akan diproses lebih lanjut pada masa sidang berikutnya. (Tommy M. Gobel)
Berita Lainnya: