[an error occurred while processing this directive]
Inilah Pertanyaan Anggota Dewan
22-7-2000 / 10:00 WIB
Jawaban tertulis Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang dibacakan Sekretaris Negara, Djohan Effendy, memancing berbagai komentar, pernyataan dan pertanyaan dari anggota Dewan. Ketika itu, Kamis (20/7), 23 orang anggota Dewan mengajukan beberapa pertanyaan yang sebagian besar terkesan menyindir jawaban Gus Dur. Gus Dur memang dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas dan memuaskan. Berikut adalah beberapa pertanyaan dari anggota Dewan terhadap Presiden Abdurrahman Wahid di DPR, 20 Juli 2000.
Ade Komarudin (Fraksi Partai Golongan Karya)
- Soal pernyataan presiden hak meminta keterangan kepada Presiden tidak terdapat dalam UUD 45 adalah pendapat yang bersifat akademis. Dalam sistim parlementer ada hak palemen untuk memberikan mosi tidak percaya, dan hak membubarkan parlemen, serta masa jabatan parlemen tidak fixed, sementara dalam sistem presidensil masa jabatan presiden ditentukan fixed. Sebagai penyeimbang kepada parlemen diberikan hak-hak untuk mengontrolnya.
- Dalam UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR Pasal 33 dinyatakan bahwa DPR punya kewenangan untuk melakukan mekanisme kontrol dalam hal ini DPR punya hak meminta keterangan kepada presiden. Saudara adalah demokrat sejati, maka Saudara harus menghormati hak ini.
- Presiden yang telah terpilih sesuai dengan Pasal 9 UUD 45 telah melakukan sumpah jabatan presiden. Dengan jawaban Presiden seperti itu, Presiden berupaya menghindar dari sumpahnya. Itu bentuk kelalaian Presiden terhadap sumpah jawaban. Kami menyatakan belum dapat menerima jawaban Presiden dan selanjutnya kami mempertimbangkan menggunakan hak lainnya di kesempatan persidangan DPR ini juga.
Alvin Lie (Fraksi Reformasi)
- Apakah salah dewan bersikap kritis terhadap menteri-menteri yang semata-mata melakukan counter. Jika dewan tidak berhak di manakah fungsi demokrasi di mana wakil rakyat dimaksudkan untuk memberikan kontrol terhadap pemerintah. Apabila kekuasaan presiden tidak terkendali dan menjadi kekuasaan absolut maka hal yang tidak kita inginkan akan terjadi dan kekuasaan akan digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.
Hamdan Zoelva (Fraksi Reformasi)
- UUD kita adalah UUD yang simple, akan tetapi telah memuat hal yang pokok mengenai ketatanegaraan kita. UUD 45 mengenai DPR diatur dalam pasal 19, dimana Susduk dewan diatur dengan UU. Dalam penjelasannya dikatakan DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Adalah tidak tepat UU tersebut bertentangan dengan UUD. Perdebatan kita kali ini bukan perdebatan akademis. Yang perlu menjadi perhatian kita sejauhmana pejabat negara terutama presiden menjalankan UU dengan sejujur-jujur dan seadil-adilnya. Kita semua pelaksana UU, yang dapat melakukan review terhadap UU adalah UU itu sendiri. Sangat tidak tepat presiden untuk menentang pelaksanaan UU. Jika presiden tidak mau menjawab permintaan dewan, cukuplah kami untuk menilai dan menyatakan sikap atas komitmen presiden atas pelaksanaan konstitusi dan UU sebagaimana kewajiban presiden. Sikap kami akan kami sampaikan pada saatnya nanti sesuai UU yang berlaku.
Didik Supriyanto (Fraksi PDI Perjuangan)
- Presiden mempertanyakan apa yang menjadi dasar hukum dan di mana mencari sumber hukum mengenai hak meminta keterangan yang diatur dalam tata tertib DPR dan sebagai sumber hukumnya di dalam UU 4/1999. Presiden menyatakan sayangnya dalam UUD 45 tidak ditemukan hak DPR yang menjadi dasar hukum untuk meminta keterangan presiden. Kami tak sependapat dengan jawaban presiden, dengan alasan dewan benar saat meminta keterangan dalam UUD 45 tidak diatur secara rinci dan tidak dirumuskan hak dpr tersebut. UUD 45 hanya mengatur hal-hal mendasar dan tidak lebih rinci. Tentang hak DPR lebih lanjut diatur dalam UU No. 4/1999.
- Dalam pasal 33 ayat 3 UU No.4/1999 untuk melaksakan tugas dan wewengan DPR, DPR mempunyai hak meminta keterangan terhadap presiden, tata cara penyampaian tersebut diatur dalam pasal 145 s/d 149. Kami menyayangkan sikap presiden yang mempertanyakan hak dewan untuk meminta keterangan. Kami beranggapan sikap presiden tersebut adalah bentuk pelalaian presiden terhadap sumpah presiden.
Sofyan Chudori (Fraksi PKB)
- Apa yang disampaikan dalam pengantar itu adalah wacana, yang diperlukan menentukan persepsi perspektif konstitusional produk-produk hukum yang ada. Masalahnya setelah sampai kepada substansi, perlu dibicarakan esensi bagaimana kaitannya dengan rapat tertutup yang sekarang ini ingin dibuka.
Ali Yahya (Fraksi PPP)
- Apa yang Saudara Presiden sampaikan bukan hanya di dalam forum DPR juga apa yang anda sampaikan materi dalam forum MPR. Substansi alasan pemberhentian dua menteri karena KKN mengandung unsur-unsur kebohongan, di sini unsur etika yang kami lihat. Kami merasa tidak puas atas jawaban presiden oleh karena itu akan ditindaklanjuti dengan hak yang lain, mungkin dengan pernyataan pendapat.
Ekki Syachrudin (Fraksi Partai Golkar)
- Pembocoran rapat bisa disebut melanggar aturan tetapi bisa juga disebut ikut aturan. Harus ada clearance terhadap menteri yang dipecat, dalam bentuk hak bertanya atau ke pengadilan. Saya mohon kearifan Gus Dur katakanlah saya minta maaf, dengan hal itu Gus Dur bisa sampai 2004.
Aisyah Amini (Fraksi PPP)
- Terkesan jawaban presiden sangat dicari-cari. UU No.4/99 adalah hasil persetujuan DPR terhadap ajuan pemerintah, dan dalam UU tersebut dimuat hak-hak DPR. Presiden terkesan ingin berlindung dengan sistem presidensil sehingga DPR tidak boleh menggunakan hak-haknya. (Oman Sukmana/Erwin Z.)
Lihat Komentar | Kirim Komentar
Berita Lainnya:
Interpelasi Ngaso Dulu (24-7-2000 / 20:26)
Maaf Gus Dur Melegakan (24-7-2000 / 20:24)
Dewan Sampaikan Pernyataan Bersama (24-7-2000 / 15:53)
Golkar Terima Permintaan Maaf Gus Dur (24-7-2000 / 14:09)
PBB dan Reformasi Tuntut Penjelasan Terbuka (24-7-2000 / 13:51)
Penjelasan Gus Dur Sebaiknya Terbuka (24-7-2000 / 11:21)
Jawaban Gus Dur Diterima PDI-P dengan Syarat (24-7-2000 / 11:12)
Ekky Anggap Soal Selesai (22-7-2000 / 13:35)
Inilah Pertanyaan Anggota Dewan (22-7-2000 / 10:00)
Tiga Jam Untuk Menyusun Jawaban Gus Dur (21-7-2000 / 17:35)
Gus Dur Minta Maaf (21-7-2000 / 17:35)
Dewan Tunggu Sampai Malam (21-7-2000 / 17:35)
Akbar Bantah Beri Pernyataan (21-7-2000 / 17:29)
Teks Jawaban Presiden Kepada DPR (21-7-2000 / 17:29)
Sebaiknya Mega Pegang Kendali (21-7-2000 / 16:43)
"Saya Tak Bisa Diturunkan" (21-7-2000 / 14:43)
Berita Foto (20-7-2000 / 20:43)
Gus Dur Tantang DPR Bersikap Jujur dan Rasional (20-7-2000 / 20:43)
Tak Puas, DPR Akan Ajukan Memorandum (20-7-2000 / 20:27)
Gus, Lihatlah "Tiga Gajah" di DPR (20-7-2000 / 20:21)
Hak Interpelasi Tak Bisa Dinafikan (20-7-2000 / 18:36)
Akbar Hormati Gus Dur (20-7-2000 / 16:01)
"Gus Dur Bikin Masalah Baru" (20-7-2000 / 15:51)
Marsilam dan Johan Mengelak (20-7-2000 / 15:48)
"Interpelasi Tak Bertentangan UUD 45" (20-7-2000 / 14:07)
"Saya Divonis Gus Dur" (20-7-2000 / 13:21)
"Itu Bukan Salah Saya" (20-7-2000 / 12:46)
Cermin Konflik Elit Politik (20-7-2000 / 11:38)
Anggota DPR Tidak Puas atas Jawaban Presiden (20-7-2000 / 11:25)
Momen Penghormatan Antarlembaga (20-7-2000 / 10:46)
Interpelasi Sesuai Susduk No 4/1999 (20-7-2000 / 10:42)
Jakarta Tegang Hadapi Interpelasi (20-7-2000 / 10:35)
Perjalanan Sang Interpelasi (20-7-2000 / 10:29)
Perjalanan Sang Interpelasi (20-7-2000 / 10:29)
Jusuf Kalla Hanya Mengharapkan Kebenaran (19-7-2000 / 21:57)
Bukan Waktunya Gus Dur Melawak (19-7-2000 / 15:06)
[an error occurred while processing this directive]
[an error occurred while processing this directive]
[an error occurred while processing this directive]