[an error occurred while processing this directive]
Pengantar
Teks Jawaban Presiden Kepada DPR
21-7-2000 / 17:29 WIB
Pada hari Kamis (20/7), Presiden Abdurrahman Wahid memberikan jawaban atas pertanyaan anggota DPR dalam kerangka pelaksanaan hak interpelasi dalam kasus pemberhentikan dua menteri, Yusuf Kalla dan Laksamana Sukardi. Teks ini dibacakan oleh Sekretaris Negara, Johan Effendi, sebagai orang yang mewakili pemerintah dan bukan wakil pemerintah.
Berikut Teks tersebut secara lengkap. Sebagai catatan, teks tanggapan Presiden Wahid atas sejumlah pertanyaan anggota Dewan yang rencananya akan diserahkan kepada DPR hari Jumat (21/7), juga akan di-on line-kan oleh TEMPO Interaktif pada kesempatan pertama teks tersebut samapai di tangan redaksi.
P R E S I D E N
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat;
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan kerelaan hati, bahkan dengan senang hati, saya datang ke depan sidang yang terhormat ini memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan keterangan yang diminta, melalui surat Ketua DPR tanggal 3 Juli 2000, yang saya terima pada tanggal 5 Juli 2000.
Sebelumnya, saya meminta maaf dan pengertian Dewan yang terhormat, bahwa saya baru dapat rnemenuhi undangan tersebut pada hari ini, dan bukan pada hari yang diharapkan yaitu pada tanggal 13 Juli satu minggu yang lalu. Sebabnya tidak lain karena jadwal kegiatan saya yang telah disusun memang lebih memungkinkan untuk memenuhinya dengan lebih baik pada waktu ini, sebagaimana secara
informal telah saya sampaikan langsung kepada yang terhormat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lampau.
Saya berterima kasih atas kesediaan dan pengertian yang diberikan oleh Dewan yang terhormat dalam menerima perubahan itu, yang bagi saya merupakan petunjuk dari adanya semangat persaudaraan yang saling menghargai antara Dewan yang terhormat dengan Pemerintah. Semangat ini hendaknya kita pelihara bersama, karena amat dibutuhkan dalam suasana pancaroba yang sulit sekarang ini; dan sesungguhnya dengan semangat ini pula saya ingin memberikan keterangan yang diminta oleh Dewan yang terhormat pada kesempatan ini.
Saya percaya, bahwa Dewan akan sepenuhnya sependapat dengan saya, bahwa hanya dengan semangat inilah dapat dihapuskan ketegangan, ataupun sekadar kesan adanya ketegangan, yang sama sekali tidak perlu terjadi di antara Dewan dan Pemerintah, sehingga selanjutnya dapat memberi ketenangan bagi masyarakat yang sangat membutuhkan pegangan dan kepastian di saat ini. Dalam demokrasi
yang sedang ditumbuhkan, kebebasan hanya bisa bermakna penggunaannya manakala kestabilan politik tetap terjaga dan menyertainya .
Saudara Ketua, para Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Yang membuat kita bertemu dalam kesempatan ini ialah adanya pertanyaan dari Dewan, yang menjadikan Pemerintah perlu menjawab, yang didasarkan atas hak untuk meminta keterangan dari Dewan kepada Presiden atau Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR dan DPR. Tidak perlu disangkal, terlepas dari tepat atau tidaknya, bahwa di tengah masyarakat umum sekarang perihal meminta keterangan oleh Dewan ini lebih sering disebut sebagai "interpelasi". Memang dalam undang-undang bukan istilah interpelasi yang dipakai, tetapi yang dimaksud dengan "hak meminta keterangan" sebetulnya serupa dengan apa yang secara umum dimaksud sebagai interpelasi. Dan, seperti kita maklumi bersama, hak interpelasi lazimnya dikenal sebagai suatu unsur dari hubungan Pemerintah dan DPR dalam sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem ini, singkat kata, Pemerintah bertanggung-jawab kepada Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Maka, sebelum kita meneruskan, tanpa ingin mengingkari hak Dewan yang terhormat untuk menggunakan hak untuk meminta keterangan, dan tanpa ingin menghindar dari memberi keterangan yang diminta sekarang --dengan izin dari Dewan yang terhormat--rasanya terlebih dulu perlu kita coba letakkan hal-ihwal meminta keterangan atau interpelasi ini dalam perspektif konstitusi kita sendiri. Maksudnya, agar dalam menyelenggarakan demokrasi yang masih muda ini, kita tak kehilangan orientasi, atau keluar dari proporsi yang wajar.
Apabila dalam kesempatan ini saya mengambil prakarsa untuk mengemukakan catatan penjelasan, itu bukan berarti saya menganggap Dewan yang terhormat tidak mengetahui seluk-beluk masalahnya. Tetapi tak ada salahnya mengulangi, sekadar untuk menyegarkan ingatan kita bersama, dan mengajinya bersama, karena kita semua masih canggung dan perlu selalu berlatih menjalankan sistem
pemerintahan dalam suasana bebas, yang baru kita peroleh kurang dari setahun itu.
Pertama-tama, harus dicatat bahwa "hak meminta keterangan pada Presiden", demikian juga dengan "hak mengadakan penyelidikan" yang dipunyai Dewan, dapat ditemukan dalam undang-undang, dalam hal ini yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999, pasal 33. Setelah itu, mengenai kedua hak ini -- yang satu sering disebut sebagai hak interpelasi, dan yang satu lagi sebagai hak angket - juga diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR Republik Indonesia. Mudah dilihat, bahwa adanya hak meminta keterangan yang terdapat dalam Peraturan Tata Tertib DPR itu mempunyai dasar hukum berupa Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tersebut. Pertanyaannya, "hak meminta keterangan pada Presiden" dalam undang-undang itu sendiri apa yang jadi dasar hukumnya? Di mana bisa dicari sumber hukumnya?
Biasanya, dasar hukum dari suatu peraturan bisa dicari dalam peraturan atau undang-undang yang lebih tinggi. Dengan demikian, dasar hukum dari isi undang-undang mengenai "hak meminta keterangan" haruslah dicari dan ditemukan sumbernya dalam undang-undang yang lebih tinggi derajatnya, yaitu dalam Undang-undang Dasar. Dan memang suatu hak, atau wewenang, atau kekuasaan dari sebuah lembaga tinggi negara seharusnya diatur di tingkat konstitusi atau Undang-undang Dasar. Bukan cuma dalam undang-undang biasa.
Sayangnya, dalam Undang-undang Dasar 1945 tidak dapat kita temui rumusan hak DPR yang bisa jadi dasar hukum bagi "hak meminta keterangan pada Presiden" maupun bagi "hak mengadakan penyelidikan". Tidak ada, dan memang tidak diadakan hak interpelasi maupun hak angket di dalam UUD 1945 yang masih berlaku itu. Tidak bisa ditemukan, baik dalam pasal-pasalnya maupun dalam Penjelasannya. Apakah tidak adanya itu karena UUD 1945 singkat dan sederhana, sehingga terlupakan waktu membuatnya, ataukah memang sengaja hak itu tidak diadakan dalam konstitusi tersebut?
Jawabnya ialah: hak DPR semacam itu memang sengaja tidak dicantumkan dalam UUD 1945. Alasannya sederhana, yaitu karena sistem pemerintahan yang dianut dalam konstitusi itu ialah sistem pemerintahan presidensial. Presiden, menurut UUD 1945, tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, segala hak atau kekuasaan yang merupakan unsur pertanggungjawaban pemerintah pada DPR tidak dimasukkan dalam UUD 1945. Begitulah, maka dalam UUD 1945 hak interpelasi atau hak meminta keterangan tidak tercantum sebagai hak DPR, sedangkan hak-hak lainnya memang diadakan untuk DPR, seperti hak anggaran dan hak inisiatif untuk merancang undang-undang.
Konsekuensi sistem pemerintahan presidensial ini memang disadari penuh oleh para perancang Undang-undang Dasar 1945 dahulu. Dan kesadaran itu sebenarnya tetap ada sampai sekarang. Hal ini ditunjukkan dari kenyataan, bahwa sekalipun sudah mengalami amandemen, UUD 1945 tetap tidak memuat tambahan pasal tentang interpelasi. Ketika tahun lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat membuat amandemen atau Perubahan Pertama pada UUD 1945, dan mengubah beberapa pasal mengenai kedudukan dan wewenang DPR, namun perihal hak interpelasi maupun hak angket tetap tidak dicantumkan di dalamnya. Artinya, konsistensi sistematik dari UUD
1945 yang bersifat pemerintahan presidensial tetap terjaga, dan masih dikehendaki tetap demikian. Intinya ialah Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga Dewan tidak perlu dilengkapi dengan instrumen konstitusional yang merupakan bagian dari proses meminta pertanggungjawaban langsung pada Presiden.
Yang perlu kita tanyakan lebih lanjut ialah apakah benar hak DPR untuk meminta keterangan itu merupakan sesuatu yang perlu diatur dalam Undang-undang Dasar, dan tidak cukup dengan undang-undang biasa? Dengan kata lain, apakah penetapan hak DPR semacam itu merupakan materi konstitusi? Memang, segala sesuatu yang menyangkut lembaga-lembaga tinggi negara dan kekuasaannya, serta hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tersebut, harus dirumuskan, dinyatakan dan diatur dalam tingkat Undang-undang Dasar. Ini adalah asas ketatanegaraan yang berlaku secara umum untuk suatu negara hukum, yang telah kita maklumi bersama.
Secara khusus, hak meminta keterangan atau hak interpelasi dan hak angket dari DPR, juga kita ketahui sebagai sesuatu yang harus diatur dalam konstitusi. Ada contohnya yang kita alami dalam sejarah ketatanegaraan kita sendiri. Ketika negara kesatuan Republik Indonesia menggunakan UUDS 1950 (Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia), maka hak interpelasi, hak bertanya dan hak menyelidiki (hak angket) secara tegas tertulis dalam pasal-pasalnya yang mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 69 dan 70).
Contoh ini mengukuhkan prinsip bahwa apabila hak-hak tersebut diperlukan dalam sistem pemerintahannya, maka hal itu haruslah dicantumkan dalam konstitusinya. Secara terbalik mudah disimpulkan, apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam konstitusi, maka itu berarti sistem pemerintahannya tidak memerlukannya. Sebagaimana kita ketahui, dalam UUDS 1950 yang berlaku ialah sistem pemerintahan parlementer. Pemerintah, dalam hal ini kabinet (dewan menteri) bertanggung-jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan bisa dijatuhkan oleh DPR tersebut. Sedangkan dalam sistem.pemerintahan menurut UUD 1945, sebagaimana disebutkan tadi, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Negara hukum demokratis selalu menggunakan asas perimbangan dalam pembagian kekuasaannya. Dalam sistem pemerintahan parlementer, kekuasaan DPR untuk minta pertanggungjawaban dan bisa menjatuhkan pemerintah, diimbangi dengan hak Presiden untuk boleh membubarkan parlemen. Sedangkan apabila pemerintah tidak harus bertanggungjawab kepada DPR, seperti dalam sistem UUD 1945, Presiden pun tidak berhak untuk membubarkan parlemen. Demikianlah keseimbangan dijaga, sebagai salah satu bentuk check and balances, demi mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Maka akan timpanglah sebuah sistem, yang di satu pihak memberi hak interpelasi dan hak angket pada parlemen, tapi di sebelah lainnya tidak memberi hak pada Presiden untuk membubarkan parlemen bila perlu. Atau, bila itu yang terjadi, maka itu tak bisa dinamakan sebagai sistem. Bukan sistem parlementer, dan juga bukan sistem presidensial namanya.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Telah menjadi kenyataan, yang harus kita terima bersama, bahwa hak meminta keterangan pada Presiden atau hak interpelasi itu telah tercantum bukan dalam UUD 1945, melainkan dalam sebuah undang-undang biasa, yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Apakah ini berarti bahwa hak DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden berdasarkan Undang-undang itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar, ataukah sekadar tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar?
Kalau dianggap bahwa soal hak interpelasi itu "tidak ada" dalam Undang-undang Dasar tanpa diperiksa lagi sebabnya, maka boleh dikatakan bahwa pengaturan hak interpelasi dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1999 itu sekadar tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar. Tetapi kalau memang hak interpelasi itu sengaja "tidak diadakan" dalam pembuatan Undang-undang Dasar 1945, maka pencantuman hak tersebut dalam undang-undang biasa bisa digolongkan sebagai bertentangan dengan konstitusi.
Dari uraian panjang lebar sebelumnya, bisa dipastikan bahwa sesungguhnya hak interpelasi itu sengaja dan secara sadar "tidak diadakan" dalam pembuatan UUD 1945, karena hal itu berlawanan dengan asas sistem pemerintahan presidensial. Kalau begitu, kita semua bisa terjepit dalam sebuah dilemma interpelasi: kalau tidak dijalankan bisa dituduh melanggar Undang-undang No. 4 Tahun 1999, tapi kalau dijalankan akan bertentangan dengan UUD 1945. Janganjangan Presiden pun, ketika harus melayani hak interpelasi DPR, dapat dituduh turut serta melakukan perbuatan yang berlawanan dengan konstitusi, atau setidak-tidaknya menyimpang dari UUD 1945.
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Tidak ada terkandung maksud untuk menghindar dari kepatutan untuk memberi keterangan yang diminta oleh Dewan, jika saya menguraikan panjang lebar perihal hak interpelasi ini dari perspektif konstitusional. Penghargaan pada Dewan yang terhormat ini pasti akan mengharuskan saya untuk memenuhi permintaan keterangan yang diajukan melalui surat Ketua DPR tanggal 3 Juli 2000 itu.
Tetapi memang adanya ketimpangan dari sudut pandang konstitusi mengenai hak interpelasi ini perlu dicatat, dan dipertimbangkan dengan serius. Bukan tidak mungkin kita akan melakukan hal yang sia-sia, bila suatu penyimpangan kita biarkan berlanjut terus tanpa usaha meluruskannya. Suatu kekeliruan, bila tidak segera dikoreksi, bisa menjadi preseden yang menyulitkan di kemudian hari.
Namun saya menganggap, bahwa walau harus dipisahkan dari pertanggungjawaban, hak meminta keterangan kepada Presiden ini adalah salah satu wujud dari fungsi pengawasan DPR pada pemerintah, yang saya akan selalu dukung dan hargai. Bila dilaksanakan dengan itikad baik oleh kedua pihak, adanya kekurang-tepatan di sana-sini tentu bisa disisihkan dan diatasi.
***
Saudara Ketua, para Wakil Ketua, dan para Anggota Dewan yang terhormat,
Permintaan keterangan Dewan yang disampaikan pada saya, pada intinya ialah mengharap klarifikasi atau kejelasan tentang alasan pemberhentian Saudara Laksamana Sukardi dan Saudara Yusuf Kalla dari kedudukannya sebagai menteri beberapa waktu yang lalu. Tentu saja permintaan keterangan ini tidak mungkin dipandang sebagai bagian dari pertanggungjawaban Presiden kepada Dewan. Karena itu jawaban yang diberikan juga hanya menyangkut segi "apa", dan tidak akan menyinggung aspek "mengapa" dari masalahnya.
Sebelumnya, saya mengharap bahwa interpelasi atau permintaan keterangan itu ditujukan terhadap suatu kebijakan .yang tengah berjalan, bukan mengenai suatu keputusan yang telah selesai. Sebab, apabila keterangan yang diminta itu mengenai sesuatu yang telah selesai, maka itu akan masuk dalam jenis pertanyaan "mengapa", yang hakikatnya ialah permintaan pertanggungjawaban. Para anggota Dewan yang terhormat tentu sependapat, bahwa UUD 1945 tidak akan mengizinkan itu terjadi, karena konstitusi mengamanatkan bahwa Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
Pemberhentian kedua menteri tersebut adalah suatu keputusan politik, yang didasari atas beberapa pertimbangan kebijakan tertentu.
Alasan dari pilihan kebijakan itu termasuk dalam wilayah kewenangan diskresioner
dari Presiden, yang tidak mungkin diuraikan satu demi satu. Salah satu alasan yang juga pernah dikemukakan ialah demi terciptanya kerjasama dan hubungan yang lebih serasi dalam tim ekonmi khususnya, dan dengan kabinet pada umumnya, termasuk dengan Presiden sendiri.
Presiden memang mempunyai banyak pertimbangan, berdasarkan banyaknya masukan yang diterima. Penilaian dari mutu keterangan yang diterima, dilakukan dengan pertimbangan dan oleh ukuran yang ditetapkan sendiri. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan adalah sepenuhnya berdasarkan pilihan sendiri, dan sepadan dengan risiko yang dipikul. Keputusan politik, yang tak perlu disangkal sering berangkat dari preferensi pembuat keputusan, bukanlah putusan pengadilan yang kesyahannya didasarkan atas asas pembuktian legal. Keputusan politik tetap syah, sekalipun masukan yang dijadikan pertimbangan masih bisa diperdebatkan mutunya, ataupun dipertanyakan tingkat kredibilitasnya.
Dengan memohon maaf pada Dewan yang terhormat, dalam kesempatan ini saya tidak bisa melayani permintaan klarifikasi tentang hal-hal mengenai kedua mantan menteri tersebut, yang bahannya diambil dari pemberitaan mass-media, yang pada gilirannya bersumber dari bocoran rapat konsultasi tertutup antara Presiden dan Pimpinan Dewan beberapa bulan yang lalu. Sebagaimana Dewan yang terhormat lebih memahaminya, pembicaraan dalam rapat tertutup pada dasarnya bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan (sesuai Peraturan Tata Tertib DPR pasal 89).
Kalau saya menanggapi sesuatu yang seharusnya tidak terbuka di muka umum, maka itu berarti saya ikut menambah kesalahan dari yang telah melanggar peraturan dan etika rapat, dan lebih menyulitkan persoalannya. Dengan meminta pengertian dari Saudara-saudara Anggota Dewan yang terhormat, saya memutuskan untuk tidak melakukannya. Sekalipun begitu, saya juga harus menyatakan penyesalan saya yang dalam, bahwa kebocoran itu sampai terjadi. Karena akibatnya telah merugikan banyak pihak, khususnya kedua mantan menteri tersebut. Saya sadari, untuk mengobati luka yang terjadi, tidaklah cukup dengan sekadar mengatakan bahwa penyebab kebocoran itu bukan di pihak saya. Dari mimbar ini, saya nyatakan penyesalan saya sekali lagi, dan mengharap bahwa persoalan tersebut dapat selesai sampai di titik ini saja.
Demikianlah keterangan yang dapat saya sampaikan untuk memenuhi permintaan Dewan yang terhormat. Mohon maaf atas semua kekurangan yang ada dan ketidaksempurnaan dalam penyampaiannya ini. Terimakasih atas perhatian dan pengertian yang Saudara-saudara berikan, semoga ini semua dapat membawa ketenangan yang diperlukan bagi stabilisasi politik dan reformasi ekonomi yang sedang kita selenggarakan sekarang.
Jakarta, 20 Juli 2000
REPUBLIK INDONESIA
Para undangan dan hadirin yang terhormat;
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Berita Lainnya: