[an error occurred while processing this directive]
Todung Mulya Lubis:
Hak Interpelasi Tak Bisa Dinafikan
20-7-2000 / 18:36 WIB
Hak interpelasi merupakan hak DPR yang tidak bisa dinafikan. Meski demikian, interpelasi ini tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan Presiden. Hal ini disampaikan praktisi hukum Todung Mulya Lubis seusai menjadi pembicara dalam diskusi "Tindak Lanjut Penyidikan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Timtim Pasca Jajak Pendapat" di Hotel Presiden, Jakarta, hari ini (20/7).
"Seandainya jawaban Presiden tidak cukup memuaskan, hanya bisa dijadikan sebagai bahan untuk memberikan opini kepada Presiden," ujar Todung. Satu-satunya forum yang bisa melengserkan Presiden, lanjutnya, adalah sidang istimewa. Namun, dinilai DPR pun sampai saat ini tidak berniat mengarahkan sidang umum menjadi sidang istimewa. "Saya kira untuk sampai ke sidang istimewa, ada persoalan-persoalan serius yang menyangkut pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Todung menyatakan, penggunaan hak interpelasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang sedang berkembang. Dan interpelasi ini harus dihormati demi menumbuhkan kehidupan demokrasi yang transparan dan terpercaya. (Erwin Z.)
Berita Lainnya: