[an error occurred while processing this directive]
Yusril Ihza Mahendra:
"Interpelasi Tak Bertentangan UUD 45"
20-7-2000 / 14:07 WIB
Menkumdang Yusril Ihza Mahendra berpendapat tidak benar interpelasi --atau hak meminta keterangan dari anggota DPR-- bertentangan dengan UUD 45. "Itu malah memperkuat," ujarnya ketika ditemui saat istirahat sidang jawaban Presiden Abdurrahman Wahid atas interpelasi DPR di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/7) siang.
Menanggapi pernyataan Gus Dur --yang dibacakan oleh Sekretaris Negara Johan Effendy - bahwa ia khawatir akan melanggar konsitusi bila mengikuti hak interpelasi, karena hak itu tidak tercantum dalam UUD 45, menurut Yusril, secara prosedur hukum, pengajuan hak interpelasi melalui UU no. 4/1999 sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 45.
Konstitusi memang hanya memuat hal-hal yang dasar dan tidak memperinci suatu masalah sehingga memang harus dijelaskan melalui Undang-undang. Bahkan menurut Yusril, kedudukan UU No 4/1999 tersebut akan memperkuat UUD 45. "Jadi tidak benar interpelasi melanggar konstitusi," ujarnya. Yusril menilai, alasan bertentangan dengan UUD 1945 tersebut terlalu mengada-ada. Namun, ia menghargai, karena secara hukum Presiden telah mengakui adanya hak interpelasi itu dengan kehadirannya hari ini di Gedung MPR/DP untuk menjawab langsung. "Itu sikap yang demokratik," ucapnya diplomatis.
Yusril mengakui, dirinya pernah menawarkan pada Gus Dur untuk membuatkan naskah pidato jawaban tentang soal interpelasi itu. Namun ketika itu, menurut Yusril, Gus Dur menolak dan mengatakan, "Tidak usah repot-repot semuanya sudah dibuat oleh Marsilam (Sekretaris Kabinet, Marsilam Simanjuntak, red)." (Oman Sukmana)
Berita Lainnya: