[an error occurred while processing this directive] Perjalanan Sang Interpelasi
20-7-2000 / 10:29 WIB

24 April 2000
Gus Dur Pecat Laksamana dan Jusuf Kalla
Lewat sebuah Keputusan Presiden (Keppres), Presiden Abdurrahman Wahid membebastugaskan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Laksamana Sukardi, dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Jusuf Kalla. Alasannya, keduanya tidak sepaham lagi dengan Menko Ekuin dan Menteri Keuangan.

Jumat, 27 April 2000
Gus Dur : Dua Mantan Menteri Terlibat KKN

Presiden Abdurrahman Wahid menyampaikan alasan terbaru soal penggantian Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Jusuf Kalla, dan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN, Laksamana Sukardi. Gus Dur mengatakan, kedua orang itu terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di bidangnya. Alasan kedua Menteri terlibat KKN itu diutarakan Gus Dur dalam Rapat Konsultasi Tertutup antara pemerintah dan DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

15 Mei 2000
DPR Gunakan Hak Interpelasi

Penggantian Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla masing-masing sebagai Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN (Menneg PM dan PBUMN) serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag), beberapa waktu lalu, masih berbuntut panjang. DPR mempersiapkan diri untuk menggunakan hak interpelasi (hak bertanya dan meminta keterangan) terhadap Presiden. Untuk itu, dimotori Ade Komaruddin dari Fraksi Partai Golkar, DPR mengumpulkan tanda tangan dukungan dari para anggotanya.

19 Mei 2000
Soal Koalisi PDIP-Golkar-Poros Tengah, PDI-P Bingung, Golkar Belum Bicara

Pimpinan dua partai besar pemenang Pemilu 1999, PDI Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar, menyatakan, belum membicarakan kemungkinan koalisi antara PDI-P, Partai Golkar, dan Poros Tengah. Kalaupun ada upaya yang disebut "koalisi", itu dalam pengertian upaya bersama mengajukan hak interpelasi dari Fraksi PDIP dan F-Partai Golkar DPR menyangkut keputusan Presiden memecat Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpina Pusat (DPP) PDI-P Sutjipto kepada wartawan usai rapat F-PDIP DPR.

22 Juni 2000
Penanda Tangan Interpelasi Mulai Konsolidasi

Khawatir akan terjadinya pembelotan dari 277 penanda tangan hak interpelasi (hak untuk meminta keterangan Presiden) sehubungan dengan pemecatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi, pendorong penanda tangan interpelasi bersama pimpinan fraksi mulai mengonsolidasi diri. Pertemuan itu dilakukan di sebuah hotel, Rabu (21/6) malam, dan dihadiri 19 anggota. Pertemuan itu diakui anggota Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komaruddin, Kamis (22/6).

Amien Rais:
Tipis Kepercayaan DPR terhadap Presiden

Ketua Majelis Permusyawaratan Raktat (MPR) Amien Rais berpendapat, terkumpulnya ratusan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melaksanakan hak interpelasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid atas pencopotan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla sebagai menteri, menunjukkan perkembangan politik yang terang benderang bahwa sesungguhnya kepercayaan wakil rakyat terhadap cara pengelolaan pemerintahan yang dilakukan Presiden selama ini sudah semakin tipis.

26 Mei 2000
Akbar Tandjung Terima 277 Tanda Tangan Anggota DPR

Ketua DPR Akbar Tandjung menerima 277 tanda tangan anggota DPR (57,47 persen) dari lima Fraksi DPR untuk mengajukan hak interpelasi (meminta keterangan Presiden) berkaitan penggantian Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi.

28 Juni 2000
Fraksi PDI-P Perjuangkan Hak Interpelasi

Fraksi PDIP DPR menyatakan berusaha memperjuangkan dilaksanakannya hak interpelasi berkaitan dengan diberhentikannya Laksamana Sukardi sebagai Menneg Pembinaan BUMN dan Jusuf Kalla sebagai Menperindag oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Fraksi PDIP juga mengancam, anggota yang menolak menandatangani akan dikenakan sanksi

29 Juni 2000
Disetujui 332 Anggota DPR Hak Interpelasi Lolos

Melalui voting terbuka pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dihadiri 431 dari 482 anggota, DPR menyetujui penggunaan hak interpelasi atau hak meminta keterangan Presiden berkaitan dengan pemecatan mantan menteri Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi. Hasil voting menunjukkan, 332 anggota setuju, 63 menolak, dan 36 abstain. Persetujuan 332 anggota ini lebih banyak dari penanda tangan hak interpelasi yang berjumlah 277.

Bila tak Puas, Interpelasi Bisa Dilanjutkan ke Hak Menyatakan Pendapat

Sebanyak 277 tanda tangan anggota DPR yang menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak interpelasi (hak meminta keterangan Presiden), tidak bisa segera dibahas dalam rapat paripurna DPR. Akan tetapi, kalangan DPR berpendapat, jika keterangan Presiden masih dianggap kurang cukup soal pemecatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi, DPR kembali akan mengajukan hak menyatakan pendapat atau bahkan hak penyelidikan.

PDI-P dan Golkar Beri Sanksi terhadap "Pembelot"

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR dan Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan tindakan indisipliner berupa "pembelotan" dengan menarik dukungan pengajuan hak interpelasi. Akbar Tanjung: Interpelasi Tidak Diarahkan untuk Sidang Istimewa MPR

Ketua DPR Akbar Tandjung menegaskan, permintaan keterangan kepada presiden (interpelasi) oleh DPR tidak diarahkan sebagai upaya menggelar Sidang Istimewa MPR untuk menjatuhkan Presiden Abdurrahman Wahid. "Saya kira tidak benar kalau interpelasi itu diarahkan sebagai upaya untuk menggelar Sidang Istimewa MPR," katanya di Jakarta, Kamis, seusai rapat paripurna DPR yang akhirnya memutuskan menyetujui usul interpelasi 278 anggota Dewan menjadi interpelasi Dewan.

3 Juli 2000
Presiden Diundang Tanggal 13 Juli

Presiden Abdurrahman Wahid diundang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis (13/7) untuk memberikan jawaban atas pertanyaan DPR berkaitan dengan pemecatan Jusuf Kalla dan Laksamana Sukardi sebagai menteri. Keputusan itu diambil setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR membicarakan jadwal tersebut.

6 Juli 2000
Akbar Tandjung Berharap Presiden Hadir Ketua DPR Akbar Tandjung berharap Presiden Abdurrahman Wahid bisa hadir di DPR berkaitan dengan disetujuinya hak interpelasi oleh DPR. DPR telah berkirim surat kepada Presiden dan tinggal menunggu jawaban resmi Presiden. "Memang Tata tertib DPR memberi peluang Presiden untuk tidak hadir dengan cara mewakilkannya kepada menteri. Tetapi, karena ini menyangkut kebijakan yang beliau (Presiden) buat sendiri dan diucapkan langsung di depan pimpinan DPR dan fraksi, sebaiknya beliau sendiri yang datang. Kalau bobot politis di bawah interpelasi saja beliau datang, masa sekarang tidak?" kata Tandjung. 8 Juli 2000 F-PDIP Minta Jadwal Interpelasi tidak "Mepet" Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRmenghargai kemauan Presiden Abdurrahman Wahid untuk hadir sendiri menjawab pertanyaan hak interpelasi DPR. Akan tetapi diharapkan jadwalnya tidak terlalu mepet dengan berakhirnya masa persidangan DPR tanggal 21 Juli, karena tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk memberi tanggapan atas jawaban Presiden.

10 Juli 2000
DPR Setuju Jawaban Interpelasi 20 Juli

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa sore, menyetujui jawaban Presiden Abdurrahman Wahid atas pertanyaan Dewan mengenai pemberhentian Laksamana Sukardi dan Yusuf Kalla dari jabatan menteri dilakukan pada tanggal 20 Juli 2000.

11 Juli 2000
DPR Undurkan Masa Reses untuk Amankan Interpelasi

Di tengah ketidakpastian apakah Presiden Abdurrahman Wahid bersedia memajukan jadwal kehadirannya di DPR untuk memberikan jawaban-jawaban dalam sidang interpelasi, Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan memperpanjang masa sidang tiga hari hingga 24 Juli. Langkah ini sekaligus untuk memuluskan jalan bagi anggota DPR yang mendesakkan keinginan menggunakan hak menyatakan pendapat bila tidak puas atas jawaban-jawaban Presiden.

12 Juli 2000
Presiden akan Datang ke DPR Sekretaris Kabinet Marsillam Simanjuntak kembali mengaskan Presiden Abdurrahman Wahid akan datang ke DPR untuk menghargai lembaga yang bertanya tersebut, walaupun ada sedikit ketidaktepatan dalam soal hal meminta keterangan tersebut. Hal itu dikemukakan Marsilam seusai penjelasan hasil sidang kabinet, di Bina Graha, Jakarta.

14 Juli 2000
Presiden: Saya tak Takut Datang ke DPR

Presiden KH Abdurrahman Wahid mengatakan, dirinya tidak takut dan akan datang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyampaikan hal yang benar menyangkut hak interpelasi yang belakangan ini banyak diberitakan dan diperdebatkan.

19 Juli 2000
PDI-P akan Bersikap Keras Andai Gus Dur Tak Ubah Sikap Menghadapi hak interpelasi yang akan dipergunakan anggota DPR-RI Kamis, 20 Juli, besok, Wakil Ketua Fraksi PDI-P, Meilono Soewondho menyatakan PDI-P akan bersikap keras, seandainya presiden tidak menunjukkan etika untuk mengubah sikap.

(Jajang Jamaludin/berbagai sumber)


Lihat Komentar | Kirim Komentar

Berita Lainnya:

  • Interpelasi Ngaso Dulu (24-7-2000 / 20:26)
  • Maaf Gus Dur Melegakan (24-7-2000 / 20:24)
  • Dewan Sampaikan Pernyataan Bersama (24-7-2000 / 15:53)
  • Golkar Terima Permintaan Maaf Gus Dur (24-7-2000 / 14:09)
  • PBB dan Reformasi Tuntut Penjelasan Terbuka (24-7-2000 / 13:51)
  • Penjelasan Gus Dur Sebaiknya Terbuka (24-7-2000 / 11:21)
  • Jawaban Gus Dur Diterima PDI-P dengan Syarat (24-7-2000 / 11:12)
  • Ekky Anggap Soal Selesai (22-7-2000 / 13:35)
  • Inilah Pertanyaan Anggota Dewan (22-7-2000 / 10:00)
  • Tiga Jam Untuk Menyusun Jawaban Gus Dur (21-7-2000 / 17:35)
  • Gus Dur Minta Maaf (21-7-2000 / 17:35)
  • Dewan Tunggu Sampai Malam (21-7-2000 / 17:35)
  • Akbar Bantah Beri Pernyataan (21-7-2000 / 17:29)
  • Teks Jawaban Presiden Kepada DPR (21-7-2000 / 17:29)
  • Sebaiknya Mega Pegang Kendali (21-7-2000 / 16:43)
  • "Saya Tak Bisa Diturunkan" (21-7-2000 / 14:43)
  • Berita Foto (20-7-2000 / 20:43)
  • Gus Dur Tantang DPR Bersikap Jujur dan Rasional (20-7-2000 / 20:43)
  • Tak Puas, DPR Akan Ajukan Memorandum (20-7-2000 / 20:27)
  • Gus, Lihatlah "Tiga Gajah" di DPR (20-7-2000 / 20:21)
  • Hak Interpelasi Tak Bisa Dinafikan (20-7-2000 / 18:36)
  • Akbar Hormati Gus Dur (20-7-2000 / 16:01)
  • "Gus Dur Bikin Masalah Baru" (20-7-2000 / 15:51)
  • Marsilam dan Johan Mengelak (20-7-2000 / 15:48)
  • "Interpelasi Tak Bertentangan UUD 45" (20-7-2000 / 14:07)
  • "Saya Divonis Gus Dur" (20-7-2000 / 13:21)
  • "Itu Bukan Salah Saya" (20-7-2000 / 12:46)
  • Cermin Konflik Elit Politik (20-7-2000 / 11:38)
  • Anggota DPR Tidak Puas atas Jawaban Presiden (20-7-2000 / 11:25)
  • Momen Penghormatan Antarlembaga (20-7-2000 / 10:46)
  • Interpelasi Sesuai Susduk No 4/1999 (20-7-2000 / 10:42)
  • Jakarta Tegang Hadapi Interpelasi (20-7-2000 / 10:35)
  • Perjalanan Sang Interpelasi (20-7-2000 / 10:29)
  • Perjalanan Sang Interpelasi (20-7-2000 / 10:29)
  • Jusuf Kalla Hanya Mengharapkan Kebenaran (19-7-2000 / 21:57)
  • Bukan Waktunya Gus Dur Melawak (19-7-2000 / 15:06) [an error occurred while processing this directive] [an error occurred while processing this directive] [an error occurred while processing this directive]